Lembaga Penjaminan Mutu memiliki fungsi dan tugas:
1. Menjamin kualitas pelaksanaan catur dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan) dan pelaksanaan kegiatan pendukung akademik di seluruh unit/fakultas/program studi agar memenuhi standar UM Kuningan yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.
2. Mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan penjaminan mutu internal dan eksternal yang terukur dan berkelanjutan.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutuutu
Tugas pokok dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu adalah:
1. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi strategi pencapaian sertifikasi atau akreditasi tingkat nasional dan internasional di tingkat Universitas dan Program Studi;
2. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal secara berkelanjutan pada semua Unit Kerja di Universitas Muhammadiyah Kuningan;
3. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas;
4. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi dokumen prosedur sistematik, prosedur kerja, instruksi kerja, dan formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
5. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kerja sama SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dengan pihak luar;
6. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pendampingan dalam prosesn sertifikasi dan akreditasi;
7. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi penyediaan data SPMI dan SPME;
8. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi proses pemeriksaan/audit internal bagi seluruh unit;
9. Merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
10. Menyusun dokumen SPMI Universitas;
11. Menyusun rencana kerja dan anggaran;
12. Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan Sub-Unit kerja di bawahnya;
13. Mendokumentasikan seluruh luaran kegiatan dalam bentuk digital;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan, yang sesuai dengan tupoksi;
15. Menyusun prosedur pelaksanaan kegiatan;
16. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain;
17. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik (laporan tahunan) serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan;
18. Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan
Divisi SPMI
Tugas pokok dan fungsi Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah:
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi strategi pelaksanaan audit mutu internal di seluruh Unit Kerja;
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi strategi pelaksanaan monev internal di seluruh Unit Kerja;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu internal secara berkelanjutan pada semua Unit Kerja di Universitas Muhammadiyah Kuningan;
4. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengevaluasi penyusunan dokumen prosedur sistematik, prosedur kerja, instruksi kerja, dan formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
5. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Mutu Program Studi;
6. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyediaan data SPMI;
7. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran;
8. Mendokumentasikan seluruh luaran kegiatan dalam bentuk digital;
9. Mengelola media informasi kegiatan Unit Kerja melalui website dan media social;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan, yang sesuai dengan tupoksi;
11. Menyusun prosedur pelaksanaan kegiatan;
12. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik (laporan tahunan) serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan;
13. Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan
Divisi SPME
Tugas pokok dan fungsi Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah:
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi strategi pencapaian sertifikasi atau akreditasi tingkat nasional dan internasional di tingkat Universitas dan Program Studi;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu eksternal secara berkelanjutan pada semua Unit Kerja di Universitas Muhammadiyah Kuningan;
3. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas;
4. Merencanakan, mengkoordinasi dan mengevaluasi kerja sama SPME dengan pihak luar;
5. Melakukan pendampingan dalam proses sertifikasi dan akreditasi;
6. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyediaan data SPME;
7. Merencanakan, mengkoordinasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi;
8. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran;
9. Mendokumentasikan seluruh luaran kegiatan dalam bentuk digital;
10. Mengelola media informasi kegiatan Unit Kerja melalui website dan media social;
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan, yang sesuai dengan tupoksi;
12. Menyusun prosedur pelaksanaan kegiatan;
13. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik (laporan tahunan) serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan;
14. Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan.
Unit Mutu Fakultas
Tugas pokok dan fungsi Unit Mutu Fakultas adalah:
1. Membantu kepala LPM dalam mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi
strategi pencapaian sertifikasi atau akreditasi tingkat nasional dan internasional di tingkat Fakultas dan Program Studi;
2. Membantu kepala LPM dalam mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal secara berkelanjutan pada semua Unit Kerja di Universitas Muhammadiyah Kuningan;
3. Membantu kepala LPM dalam mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pendampingan dalam proses sertifikasi dan akreditasi;
4. Membantu kepala LPM dalam mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi penyediaan data SPMI dan SPME di tingkat Fakultas;
5. Membantu kepala LPM dalam mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi proses pemeriksaan/audit internal bagi seluruh unit;
6. Membantu kepala LPM dalam merencanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
7. Menyusun rencana kerja dan anggaran;
8. Mendokumentasikan seluruh luaran kegiatan dalam bentuk digital;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan, yang sesuai dengan tupoksi;
10. Menyusun prosedur pelaksanaan kegiatan;
11. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain;
12. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik (laporan tahunan) serta memori akhir jabatan pada akhir masa jabatan;
13. Mendampingi pejabat baru pada masa peralihan setidaknya selama 1 (satu) bulan
Gugus Mutu Program Studi
Tugas pokok dan fungsi Gugus Mutu Program Studi adalah: