Regulasi baru ini bukan sekadar tantangan, melainkan juga peluang besar bagi perguruan tinggi untuk naik kelas. Dengan kewajiban menyesuaikan kurikulum, memperkuat sistem mutu, dan mempersiapkan akreditasi internasional, kampus membutuhkan dukungan teknologi yang andal agar proses penyesuaian dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Berikut adalah ringkasan tabel perbandingan poin-poin kunci antara kedua peraturan:
Aspek Utama |
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 |
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 |
Implikasi Perubahan |
Kementerian Penerbit |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) |
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) |
Ada pemisahan kewenangan, fokus kementerian baru lebih khusus pada pendidikan tinggi dan sains-teknologi |
Orientasi Penjaminan Mutu |
Berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) untuk memastikan capaian pembelajaran nasional. |
Menambahkan penyesuaian standar internasional, termasuk dorongan akreditasi internasional dan fleksibilitas pembelajaran. |
Perguruan tinggi dituntut untuk menembus standar global dan meningkatkan daya saing internasional. |
Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
SN Dikti sebagai acuan minimal capaian pembelajaran. |
SN Dikti tetap digunakan, tetapi terdapat prinsip pelampauan standar agar perguruan tinggi adaptif terhadap perkembangan global. |
Perguruan tinggi wajib membuat standar internal melampaui SN Dikti. |
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) |
Terdiri dari: SPMI (internal) dan SPME (eksternal) dengan evaluasi periodik. |
Tetap menggunakan SPMI dan SPME, tetapi penekanannya lebih pada akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas berkelanjutan. |
Audit mutu lebih ketat, hasil evaluasi menjadi basis pemeringkatan dan akreditasi internasional. |
Akreditasi BAN- PT dan LAM |
Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM untuk program studi dan perguruan tinggi. |
BAN-PT dan LAM tetap berperan, tetapi terdapat dorongan kuat untuk akreditasi internasional pada prodi tertentu. |
Perguruan tinggi harus menyiapkan instrumen akreditasi sesuai standar global. |
Kurikulum & Proses Pembelajaran |
MBKM bersifat opsional, kurikulum berbasis capaian pembelajaran (CPL) dengan model blok standar. |
Kurikulum lebih fleksibel dan modular, mendukung micro- credential, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), serta integrasi pembelajaran jarak jauh. |
Perguruan tinggi wajib menyediakan RPL, micro-credential, dan jalur pembelajaran adaptif. |
Pemanfaatan Teknologi |
Difokuskan pada PD-DIKTI dan pelaporan capaian pembelajaran. |
Mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara masif dalam pembelajaran dan penjaminan mutu. |
Perguruan tinggi harus mengembangkan platform digital untuk kurikulum, akreditasi, dan evaluasi. |
Standar Luaran Pendidikan |
Fokus pada kompetensi lulusan sesuai capaian pembelajaran program studi. |
Memperluas cakupan menjadi kompetensi global: keterampilan abad 21, literasi digital, dan kemampuan adaptif. |
Lulusan harus siap menghadapi pasar kerja global. |
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) |
Tidak menjadi kewajiban. |
RPL wajib diakomodasi sebagai bagian capaian pembelajaran mahasiswa. |
Memudahkan mobilitas akademik dan pengakuan pengalaman profesional. |
Micro-credential |
Belum diatur secara eksplisit. |
Micro-credential diatur jelas sebagai bentuk sertifikasi capaian pembelajaran jangka pendek. |
Membuka peluang sertifikasi kompetensi spesifik sesuai kebutuhan industri. |
Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) |
Diakomodasi dan diatur opsional sesuai kebijakan perguruan tinggi. |
Konsep MBKM diintegrasikan dengan fleksibilitas lintas prodi, lintas kampus, dan lintas negara. |
Mahasiswa punya akses pembelajaran lintas universitas dan internasional. |
Fokus Internasionalisasi |
Hampir tidak diatur secara eksplisit. |
Internasionalisasi jadi fokus: akreditasi global, kolaborasi riset internasional, pertukaran mahasiswa, dan program double degree. |
Perguruan tinggi harus membangun jejaring internasional. |
Ketentuan Transisi |
Berlaku penuh sampai ada regulasi baru. |
Permen 53/2023 resmi dicabut sejak 2 September 2025. Perguruan tinggi diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan. |
Semua regulasi internal kampus wajib mengacu pada Permen 39/2025. |
Tabel Komparasi Permen No. 39/2025 vs. Permen No. 53/2023
Sumber: sevima.com